Dicerai Istri, Pria di Bali Curi Celana Dalam Wanita untuk Fantasi Seksual

Jum'at, 24 September 2021 - 07:57 WIB
loading...
Dicerai Istri, Pria...
Pria di Bangli, Bali, ini nekat mencuri celana dalam (CD) perempuan untuk fantasi seksual. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Bingung menyalurkan hasrat seksual setelah diceraikan istrinya, Gusti M (43), berbuat konyol. Pria di Bangli, Bali, ini nekat mencuri celana dalam (CD) wanita.

Akibatnya, Gusti kini harus berurusan dengan polisi. "Aksi pelaku terungkap dari rekaman CCTV ," kata Kapolsek Kota Bangli Kompol I Made Adi Suryawan ketika dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Pelaku ditangkap usai mencuri celana dalam (CD) di sebuah tempat kos. Korbannya adalah penghuni kos berinisial L. Wanita yang sudah bersuami ini kehilangan beberapa CD dalam beberapa bulan terakhir.

Kepada polisi, Gusti mengakui telah mencuri delapan CD milik korban sejak Juli lalu. Dia mencurinya saat CD milik perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu dijemur.

Yang menggelikan, CD itu digunakan pelaku berfantasi seksual dengan cara diletakkan di sampingnya ketika hendak tidur. "Motifnya dipakai untuk berimajinasi," ungkap Suryawan. Baca: Kades di Maluku Tenggara Kabur Usai Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta.

Menurutnya, pelaku pernah berumah tangga, tapi tak berjalan mulus sehingga diceraikan istrinya belum lama ini. "Dari pernikahannya tidak memiliki anak," imbuh Suryawan.

Dia menambahkan, kasus ini tetap diproses hukum, terlebih karena ada laporan korban. Namun demikian, akan dikedepankan upaya restorative justice. Baca Juga: Sok Jagoan Palak Pedagang, Ketua Ormas Ini Ciut saat Diciduk Polisi.

Polisi juga akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke RSJ Bangli. "Namanya pernah menikah tapi lalu cerai, jadi kebingungan untuk memenuhi hasrat seksualnya,"pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)