Dua Hari Kabur, 4 Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Batubara
Kamis, 23 September 2021 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Keempat tersangka begal merupakan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yakni Arga Tamtomo alias Tomo (26) seorang residivis kasus serupa warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih. Arga Tamtomo alias Tomo merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang mengancam korban dengan senjata tajam.
Kemudian Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, seorang residivis kasus pencurian. Tersangka Irwansyah berteman dengan Arga Tamtomo alias Tomo saat berada di Lapas dan berperan sebagai perampas kedaraan korban. Baca juga: Langgar Prokes, Kolam Renang Dogi Park Indrapura Dipasang Police Line Polres Batubara
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan karena peranya sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Kemudian Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, seorang residivis kasus pencurian. Tersangka Irwansyah berteman dengan Arga Tamtomo alias Tomo saat berada di Lapas dan berperan sebagai perampas kedaraan korban. Baca juga: Langgar Prokes, Kolam Renang Dogi Park Indrapura Dipasang Police Line Polres Batubara
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan karena peranya sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :