Dua Hari Kabur, 4 Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Batubara

Kamis, 23 September 2021 - 15:03 WIB
loading...
Dua Hari Kabur,  4 Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Batubara
Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus empat pelaku begal dalam waktu 2 x 24 jam. Foto SINDOnews
A A A
BATU BARA - Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus empat pelaku begal dalam waktu 2 x 24 jam. Keempat tersangka kasus pembegalan (pencurian dengan kekerasan) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki mereka, karena berusaha melawan petugas.

"Petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur terhadap keempat tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat barang bukti disembunyikan," terang Kapolres Batubara , AKBP Ikhwan Lubis di Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (23/09/2021).

Didampingi Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi, Kapolres menerangkan, keempat tersangka melakukan pembegalan terhadap korban Asmawati, Jumat (30/08/2021), sekira pukul 20.40 WIB di pinggir Jalan Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Para pelaku begal, lanjut Kapolres, menjadikan pengendara wanita sebagai target utamanya. Saat menjalankan aksinya, tersangka mengincar korban seorang pengendara sepeda motor yang sedang berkendara sendirian.

Tersangka kemudian mengikuti lalu mendekati dan memberhentikan kendaraan korban dengan cara menodongkan senjata tajam berupa parang kepada korban di tempat yang sepi. Pelaku langsung merebut sepeda motor milik korban dengan menarik stang sepeda motor tersebut.

Keempat tersangka begal merupakan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yakni Arga Tamtomo alias Tomo (26) seorang residivis kasus serupa warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih. Arga Tamtomo alias Tomo merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang mengancam korban dengan senjata tajam.

Kemudian Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, seorang residivis kasus pencurian. Tersangka Irwansyah berteman dengan Arga Tamtomo alias Tomo saat berada di Lapas dan berperan sebagai perampas kedaraan korban.

Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.

Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan karena peranya sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.

Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3952 seconds (0.1#10.140)