Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Kamis, 23 September 2021 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Arifin mengingatkan bahwa penertiban reklame rokok akan dilakukan dengan tegas. Bagi yang nekat memajang reklame rokok, akan diberikan teguran sampai sanksi tegas.
"Yang pertama kita imbau sekaligus kita mengedukasi, mengingatkan bahwa itu dilarang. Kalau sudah diingatkan, kemudian kita minta kapda pihak pengelola atau pemilik tempat untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah iklan-iklan rokoknya diturunkan atau ditutup," bebernya.
Apabila sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atau menutup reklame rokok tersebut. Saat ini, belum ada sanksi denda atau penyitaan barang bukti.
"Sanksinya tentu teguran pertama. Kita sifatnya teguran, peringatan. Belum mengarah ke sana (denda). Begitu juga pengangkutan, kita tidak membenarkan semacam penyitaan. Penyitaan rokok apalagi segala macam," pungkasnya.
"Yang pertama kita imbau sekaligus kita mengedukasi, mengingatkan bahwa itu dilarang. Kalau sudah diingatkan, kemudian kita minta kapda pihak pengelola atau pemilik tempat untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah iklan-iklan rokoknya diturunkan atau ditutup," bebernya.
Apabila sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atau menutup reklame rokok tersebut. Saat ini, belum ada sanksi denda atau penyitaan barang bukti.
"Sanksinya tentu teguran pertama. Kita sifatnya teguran, peringatan. Belum mengarah ke sana (denda). Begitu juga pengangkutan, kita tidak membenarkan semacam penyitaan. Penyitaan rokok apalagi segala macam," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :