Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil

Kamis, 23 September 2021 - 10:33 WIB
loading...
Penertiban Reklame Rokok...
Tidak ada tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame rokok. Warung kecil penjual rokok juga jadi sasaran penertiban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan tidak ada tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame rokok . Warung kecil penjual rokok juga jadi sasaran penertiban.

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Tak Segan Turunkan Iklan Rokok

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Serta Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame.

"Semua tempat-tempat yang dilarang ada reklame rokok akan ditertibkan, tidak ada pengecualian. Kecuali memang di tempat-tempat yang diperbolehkan," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Arifin menjelaskan, dalam perda maupun pergub disebutkan bahwa iklan rokok diperbolehkan di tempat hiburan, dimana di sana yang datang adalah berusia dewasa, bukan anak-anak dan bukan usia sekolah.

Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok

"Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop, dimana untuk usia dewasa. Di dalam perda dan pergub diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan, baik di outdoor maupun indoor," tegasnya.

Arifin mengingatkan bahwa penertiban reklame rokok akan dilakukan dengan tegas. Bagi yang nekat memajang reklame rokok, akan diberikan teguran sampai sanksi tegas.

"Yang pertama kita imbau sekaligus kita mengedukasi, mengingatkan bahwa itu dilarang. Kalau sudah diingatkan, kemudian kita minta kapda pihak pengelola atau pemilik tempat untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah iklan-iklan rokoknya diturunkan atau ditutup," bebernya.

Apabila sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atau menutup reklame rokok tersebut. Saat ini, belum ada sanksi denda atau penyitaan barang bukti.

"Sanksinya tentu teguran pertama. Kita sifatnya teguran, peringatan. Belum mengarah ke sana (denda). Begitu juga pengangkutan, kita tidak membenarkan semacam penyitaan. Penyitaan rokok apalagi segala macam," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Rekomendasi
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved