Pemkot Diminta Jangan Lengah Meski Makassar Turun ke PPKM Level 2

Rabu, 22 September 2021 - 08:18 WIB
loading...
Pemkot Diminta Jangan...
Pemkot Makassar diminta jangan lengah usai level PPKM diturunkan. Sejumlah kebijakan pengetatan sebaiknya tidak dicabut. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kasus positif Covid-19 yang melandai di Kota Makassar mendorong pemerintah pusat untuk menurunkan kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2 dari yang awalnya Level 4.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar menanggapi perubahan status tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta jangan lengah usai level PPKM diturunkan. Sejumlah kebijakan pengetatan sebaiknya tidak dicabut.

"Kita bisa begini karena ada pengetatan, jadi jangan ada pelonggaran, ada antisipasi varian baru yang mesti kita waspadai. Kita tidak boleh longgar hanya karena baru masuk zona kuning, ini perlu evaluasi selama sebulan," kata Humas IDI Kota Makassar, Wahyudi Muchsin.



Dia menilai, Makassar harus belajar dari peristiwa yang terjadi di Singapura dan Amerika yang kembali mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 usai melakukan pelonggaran.

Makassar perlu melakukan mitigasi terhadap adanya potensi gelombang ketiga akibat penularan varian baru Covid-19 . Harapannya, tak ada kelonggaran, masyarakat harus hidup dengan penerapan protokol kesehatan, terlebih varian baru kian resisten terhadap vaksin.

"Kita contoh kasus Singapura, dimana 80% warganya sudah divaksin, (karena ada pelonggaran) tinggi lagi kasusnya di sana," bebernya.

Lebih baik, kata dia, program dialihkan ke subsidi PCR. Harga PCR sebagai gold standar dianggap terlampau mahal bagi sebagian masyarakat. Sementara fungsinya sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas tracing dan testing kota.

"Itu harus kita pikirkan bagaimana PCR sebagai gold standar WHO dalam menentukan Covid-19 orang, itu Swab PCR, kalau antigen kan belum gold standar, nah itu (PCR) yang harus kita murahkan," tuturnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3089 seconds (0.1#10.140)