Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri

Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:03 WIB
loading...
Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus COVID-19 di Surabaya. Pemkot Surabaya protes karena ditetapkan dalam PPKM level 2. Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes penetapan inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kota Surabaya ditetapkan PPKM level 2 .

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (12/5/2022). Pemkot Surabaya mengklaim kota surabaya seharusnya masih berada di PPKM level 1.

Pemkot Surabaya melalu Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPBD Kota Surabaya menyebutkan, ada kesalahan data pada aplikasi asesmen situasi pandemi COVID-19 milik kementerian kesehatan pada tanggal 7 Mei 2022 pada indikator tracing yang menampilkan tracing di Surabaya nol.



Sehingga membuat asesmen situasi COVID-19 Surabaya menjadi level 2 dan menjadi acuan inmendagri yang terbaru untuk diterapkan Ppkm level 2 di Kota Surabaya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.



Padahal aplikasi dari Kemenkes tersebut terkoneksi dengan aplikasi milik Pemkot Surabaya bernama Si Lacak yang setiap hari diinput yang menunjukkan data tracing di Surabaya sudah mencapai 1 orang positif banding 31 orang kontak erat yang ditracing.

Sebelum adanya kesalahan data pada tanggal 8 Mei, aplikasi PPKM darurat milik Kemenkes tidak bisa diakses saat libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 7 Mei 2022.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya sendiri telah melakukan protes ke Kementerian Kesehatan dan pada tanggal 9 Mei 2022 asesmen situasi COVID-19 Kota Surabaya pada kemenkes berubah menjadi level 1.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)