Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri
Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:03 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus COVID-19 di Surabaya. Pemkot Surabaya protes karena ditetapkan dalam PPKM level 2. Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes penetapan inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kota Surabaya ditetapkan PPKM level 2 .
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (12/5/2022). Pemkot Surabaya mengklaim kota surabaya seharusnya masih berada di PPKM level 1.
Pemkot Surabaya melalu Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPBD Kota Surabaya menyebutkan, ada kesalahan data pada aplikasi asesmen situasi pandemi COVID-19 milik kementerian kesehatan pada tanggal 7 Mei 2022 pada indikator tracing yang menampilkan tracing di Surabaya nol.
Baca juga: Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam
Sehingga membuat asesmen situasi COVID-19 Surabaya menjadi level 2 dan menjadi acuan inmendagri yang terbaru untuk diterapkan Ppkm level 2 di Kota Surabaya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (12/5/2022). Pemkot Surabaya mengklaim kota surabaya seharusnya masih berada di PPKM level 1.
Pemkot Surabaya melalu Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPBD Kota Surabaya menyebutkan, ada kesalahan data pada aplikasi asesmen situasi pandemi COVID-19 milik kementerian kesehatan pada tanggal 7 Mei 2022 pada indikator tracing yang menampilkan tracing di Surabaya nol.
Baca juga: Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam
Sehingga membuat asesmen situasi COVID-19 Surabaya menjadi level 2 dan menjadi acuan inmendagri yang terbaru untuk diterapkan Ppkm level 2 di Kota Surabaya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Lihat Juga :