Rentan Jadi Korban Kekerasan, Dewan Dorong Ranperda Perlindungan Guru
Selasa, 21 September 2021 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Ranperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer .
Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
"Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasi batasan, nanti kita akan atur juga," lanjutnya.
Saat ini, Perda tersebut sudah mendekati tahap akhir dengan digelarnya Paripurna Penjelasan Pansus Terhadap Ranperda tersebut yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Pengumuman: Rekrutmen Guru Tahun Depan Hanya untuk PPPK
Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
"Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasi batasan, nanti kita akan atur juga," lanjutnya.
Saat ini, Perda tersebut sudah mendekati tahap akhir dengan digelarnya Paripurna Penjelasan Pansus Terhadap Ranperda tersebut yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Pengumuman: Rekrutmen Guru Tahun Depan Hanya untuk PPPK
Lihat Juga :