Diduga Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Honorer Diciduk Polisi
Senin, 20 September 2021 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pada Sabtu 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DA di kawasan Cikupa," sambungnya.
Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," pungkasnya.
Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :