Diduga Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Honorer Diciduk Polisi

Senin, 20 September 2021 - 09:28 WIB
loading...
Diduga Peras Calon Kades...
Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon Kepala Desa (Kades) Ranca Kelapa, berinisial BF (35).

Dari tiga orang itu, dua orang di antaranya mengaku sebagai wartawan online lokal, yakni AMS dan IR. Sedangkan seorang lainnya, yakni DAF, merupakan pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sri Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dia mengaku mendapatkan ancaman berupa pemberitaan. (Baca juga; Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Pemerasan Proyek di Joglo Dicokok Polisi )

"Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi. Dia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp15 juta," katanya, Minggu (19/9/2021).

Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Baca juga; Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban )

"Pada Sabtu 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DA di kawasan Cikupa," sambungnya.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved