Diduga Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Honorer Diciduk Polisi
Senin, 20 September 2021 - 09:28 WIB
loading...
Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon Kepala Desa (Kades) Ranca Kelapa, berinisial BF (35).
Dari tiga orang itu, dua orang di antaranya mengaku sebagai wartawan online lokal, yakni AMS dan IR. Sedangkan seorang lainnya, yakni DAF, merupakan pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sri Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dia mengaku mendapatkan ancaman berupa pemberitaan. (Baca juga; Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Pemerasan Proyek di Joglo Dicokok Polisi )
"Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi. Dia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp15 juta," katanya, Minggu (19/9/2021).
Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Baca juga; Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban )
Dari tiga orang itu, dua orang di antaranya mengaku sebagai wartawan online lokal, yakni AMS dan IR. Sedangkan seorang lainnya, yakni DAF, merupakan pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sri Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dia mengaku mendapatkan ancaman berupa pemberitaan. (Baca juga; Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Pemerasan Proyek di Joglo Dicokok Polisi )
"Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi. Dia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp15 juta," katanya, Minggu (19/9/2021).
Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Baca juga; Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban )
Lihat Juga :