Terciduk Polisi Asyik Judi Dadu, 6 Warga Klaten Dicokok
Minggu, 19 September 2021 - 21:43 WIB
loading...
Enam orang warga Klaten tak berkutik saat digerebek polisi. Mereka kedapatan asyik bermain judi dadu di sebuah gudang. Foto: Istimewa
A
A
A
KLATEN - Terciduk polisi sedang asyik bermain judi dadu , 6 warga Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten , tak berkutik saat dicokok , Minggu (19/9/21).
Para pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Klaten . Dari keenam tersangka, satu di antaranya bertindak sebagai bandar, berinisial SD alias B (47).
“Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah.
Baca juga: Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan di Boyolali Dibubarkan
Iptu Abdillah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawas terdapat perjudian jenis dadu.
Kemudian Unit 1 Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka saat tengah berjudi di dalam bangunan gudang. “Setelah sampai kita dapati para terlapor ini sedang duduk di lantai sedang bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000, dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tambahnya.
Para pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Klaten . Dari keenam tersangka, satu di antaranya bertindak sebagai bandar, berinisial SD alias B (47).
“Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah.
Baca juga: Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan di Boyolali Dibubarkan
Iptu Abdillah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawas terdapat perjudian jenis dadu.
Kemudian Unit 1 Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka saat tengah berjudi di dalam bangunan gudang. “Setelah sampai kita dapati para terlapor ini sedang duduk di lantai sedang bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000, dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tambahnya.
Lihat Juga :