Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan di Boyolali Dibubarkan
Minggu, 19 September 2021 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan, awalnya petugas hanya melakukan operasi yustisi rutin. Namun, saat di salah satu resto menemukan kegiatan hajatan.
Baca juga: Antisipasi Penularan COVID-19, Dispar DIY Lakukan Skrining Wisatawan 2 Kali
Saat diklarifikasi ke kecamatan dan pihak owner memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut ternyata di luar dugaan dari pemilik resto.
“Sebelumnya hanya untuk kegiatan makan-makan biasa yang undangan tidak kurang dari 50 orang, namun ternyata tidak sesuai,” kata Tri Joko.
Untuk mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut, panitia dan penanggung jawab hajatan yang merupakan warga Sukoharjo akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 4 tahun 2020 mengacu pada Inbup Boyolali.
Baca juga: Antisipasi Penularan COVID-19, Dispar DIY Lakukan Skrining Wisatawan 2 Kali
Saat diklarifikasi ke kecamatan dan pihak owner memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut ternyata di luar dugaan dari pemilik resto.
“Sebelumnya hanya untuk kegiatan makan-makan biasa yang undangan tidak kurang dari 50 orang, namun ternyata tidak sesuai,” kata Tri Joko.
Untuk mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut, panitia dan penanggung jawab hajatan yang merupakan warga Sukoharjo akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 4 tahun 2020 mengacu pada Inbup Boyolali.
(nic)
Lihat Juga :