Rampok Nasabah Bank, Kaki 2 Warga OKI Ditembak Anggota Polres Ponorogo

Sabtu, 18 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
Rampok Nasabah Bank, Kaki 2 Warga OKI Ditembak Anggota Polres Ponorogo
Dua rampok nasabah bank dilumpuhkan anggota Polres Ponorogo. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PONOROGO - Agus Yahya, dan Hasan Bisri hanya bisa terduduk lemah di kursi roda usai kakinya remuk dihantam timah panas anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Dua warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tersebut, merupakan pelaku perampokan nasabah bank di Ponorogo.



Keduanya terpaksa ditembak kakinya, karena berupaya kabur saat akan ditangkap oleh petugas kepolisian di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. Perampokan yang dilakukan keduanya sebulan lalu, sempat menggemparkan Ponorogo.



Korban perampokan tersebut adalah pasangan suami istri guru, Wiwit Eko, dan Uswatun warga Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Saat itu korban usai mengambil uang Rp25 juta dari bank, lalu berbelanja di toko buku. Tanpa sadar uang yang ada di mobil digasak kedua pelaku.



Kepada petugas salah seorang pelaku perampokan, Hasan Bisri mengaku, butuh waktu sekitar 30 detik untuk mencongkel pintu mobil dan mengambil uang korban. "Uang hasil perampokan itu sudah saya gunakan untuk bayar utang dan biaya sekolah anak," ungkapnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, berbekal rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya kedua pelaku perampokan berhasil diidentifikasi. "Mereka kami buru, dan berhasil ditangkap di persembunyiannya di Yogyakarta," tuturnya.



Dari hasil pemeriksaan awal, Catur menyebutkan, kedua pelaku sudah beraksi melakukan perampokan di dua wilayah berbeda, yakni satu kali di wilayah Kabupaten Ponorogo, dan satu lagi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

"Saat ini keduanya kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, serta anggota jaringan lainnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)