Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua

Jum'at, 17 September 2021 - 18:21 WIB
loading...
Sudah Dilimpahkan, Kejati...
Penyidik Kejati Sulsel mulai meneliti berkas 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua, setelah kepolisian melimpahkan berkas kasus tersebut. Foto/Ilustrasi/Dok SINDONews
A A A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua , Kota Makassar, memasuki babak baru, setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel . Kini, kejaksaan pun mulai meneliti berkas dari 13 tersangka kasus yang menjadi atensi publik tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan baru-baru ini. "Kamis kemarin penyidik sudah melakukan tahap I," kata dia, kepada SINDOnews, Jumat (17/9).

Baca Juga: Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua

Meski demikian, Zulpan mengaku belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersangka kasus itu rampung. Pihaknya masih harus menunggu penyampaian lanjutan dari penelitian atau pemeriksaan pihak kejaksaan.

"Intinya begini, kalau sudah tahap I itu kan sudah periksa semua tersangkanya. Sekarang tinggal tunggu dari jaksa, apakah berkas itu P-21 atau tidak, yang jelas berkasnya sudah dikirim," kata Zulpan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, turut membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkasnya. "Kita cek syarat formil dan materilnya, apakah sudah sesuai," ucapnya.

Idil bilang jika nantinya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya bakal mengembalikan berkasnya ke kepolisian untuk diperbaiki. "Bisa jadi begitu, kita teliti dulu," paparnya.

Sekadar diketahui, ada 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu. Masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved