Pembatasan Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Minggu, 31 Mei 2020 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, untuk penerbangan dalam pengecualian, PT AP II beserta stakeholder bandara akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan. Sedikitnya, ada delapan pengecekan yang penting untuk diperhatikan. (Baca: BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020)
Pertama, surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2. Kedua, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani direksi/kepala kantor."Ketiga, menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari keberangkatan," jelasnya.
Empat, surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter RS atau pskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau rapid test. "Lima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat," sambung Awaluddin.
Selanjutnya, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan nelaporan rencana perjalanan. Terakhir, untuk surat keterangan rujukan rumah sakit harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. "Sedangkan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan, karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucapnya.
Pertama, surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2. Kedua, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani direksi/kepala kantor."Ketiga, menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari keberangkatan," jelasnya.
Empat, surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter RS atau pskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau rapid test. "Lima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat," sambung Awaluddin.
Selanjutnya, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan nelaporan rencana perjalanan. Terakhir, untuk surat keterangan rujukan rumah sakit harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. "Sedangkan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan, karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :