Pembatasan Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:55 WIB
loading...
Pembatasan Penerbangan...
Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soetta, Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020. Hal ini mengacu kepada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Lalu Keputusan Menhub No. KM 116/2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terakhir Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai dengan tiga surat edaran itu, maka pembatasan penerbangan masih diberlakukan di Bandara Soetta, Tangerang, hingga 7 Juni 2020."Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," kata Awaluddin melalui pesan elektroniknya, Minggu (31/5/2020).

Dilanjutkan Awaluddin, selama masa pembatasan penerbangan itu, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, dan penanganan Covid-19."Maksudnya, mereka yang bekerja dalam lingkup pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan udara."Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratannya," ujar Awaluddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Tol Sedyatmo Tergenang...
Tol Sedyatmo Tergenang Banjir, Jasa Marga Optimalkan Pompa Air di Lokasi
Terminal 1C Bandara...
Terminal 1C Bandara Soetta Kembali Beroperasi, Tampung 10 Juta Penumpang
Rekomendasi
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemain Israel Dilempari...
Pemain Israel Dilempari Sepatu Buntut Selebrasi Provokatif saat Lawan Albania
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved