Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP
Jum'at, 17 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan JKP adalah peserta BP Jamsostek yang telah menjadi peserta program JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan. "Terakhir, tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya. Baca juga: Putus Cinta dan Jadi Korban PHK, Pemuda Ini Nekad Panjat Tower TVRI di Pangkalan Bun
Menurut Erni, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
"Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKET (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," tandasnya.
Menurut Erni, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
"Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKET (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :