Putus Cinta dan Jadi Korban PHK, Pemuda Ini Nekad Panjat Tower TVRI di Pangkalan Bun

Selasa, 14 September 2021 - 08:56 WIB
loading...
Putus Cinta dan Jadi Korban PHK, Pemuda Ini Nekad Panjat Tower TVRI di Pangkalan Bun
Pria berinisial DA (21) nekad mencoba bunuh diri dengan memanjat tower TVRI di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Diduga tak kuat menahan rasa sakit hati diputus pacarnya, dan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seorang pemuda berinisial DA (21) nekad mencoba bunuh diri, dengan memanjat tower TVRI di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan.



Aksi nekad DA tersebut, kontan membuat gempar warga yang ada di sekitar tower di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun. DA melakukan aksinya pada Selasa (14/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.



Saat dikonfirmasi, Kabid Damkar Kotawaringin Barat, Dwi Agus Suhartono menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui atas laporan rekan DA warga sekitar menara TVRI yang mengabarkan ada temannya memanjat tower TVRI.



"Berdasarkan penuturan rekan DA, ia menerima telepon dari yang bersangkutan dan menceritakan permasalahananya yaitu problem keluarga, terkena PHK dan putus cinta dari kekasihnya," jelas Dwi Agus Suhartono, Selasa (14/9/2021).

Menurut rekannya, lanjut Agus, DA merasa frustrasi akibat masalah yang menimpanya. Lalu DA berniat bunuh diri dengan naik menara milik TVRI. "Pasca mendapat laporan mengenai percobaan bunuh diri ini, personel Damkar Kotawaringin Barat, bersama anggota TNI dan Polri segera berkoordinasi untuk melakukan penyelamatan," terangnya.



Menurut Dwi Agus Suhartono, sesampainya di lokasi dua personel Damkar Kotawaringin Barat, dan seorang anggota Polri segera menaiki menara TVRI untuk membujuk DA agar mengurungkan niatnya melakukan upaya bunuh diri.

"DA belum memanjat sampai atas. Masih di tengah tower. Untunglah DA berhasil dibujuk dan ia bersedia turun dari menara tersebut. Butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengevakuasi DA. Mencegah agar DA tidak lagi melakukan tindakan nekad yang membahayakan dirinya sendiri, DA langsung ditenangkan dan diamankan di Polsek Arsel," ungkap Dwi Agus Suhartono.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)