Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP

Jum'at, 17 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Kabar Baik! Buruh Lepas...
Buruh harian lepas dan penjaga toko bakal mendapatkan JKP berupa uang tunai, pelatihan, hingga informasi kerja jika menjadi korban PHK. Foto/Ilustrasi Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Para buruh harian lepas dan karyawan toko yang menjadi peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Untuk itu, pemerintah melalui BP Jamsostek terus memperluas layanan sosial bagi para pesertanya, khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, JKP merupakan fasilitas tambahan selain manfaat uang jaminan hari tua (JHT) dan uang jaminan pensiun (JP) yang selama ini diterima para peserta BP Jamsostek korban PHK . Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan. Baca juga:
Hendak Transaksi Narkoba, Buruh di Toboali Tak Berkutik saat Diciduk Polisi


"Selain uang tunai, JKP juga diberikan dalam bentuk bantuan pelatihan kerja gratis dan bersertifikat serta informasi pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut menjalani verifikasi oleh BP Jamsostek dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujar Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).

Erni menyatakan, program JKP bagi pekerja korban PHK tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2023 mendatang dan berhak diterima pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban PHK, namun belum mencapai usia 54 tahun.

Penerima JKP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JK dan JHT).

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan JKP adalah peserta BP Jamsostek yang telah menjadi peserta program JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan. "Terakhir, tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya. Baca juga: Putus Cinta dan Jadi Korban PHK, Pemuda Ini Nekad Panjat Tower TVRI di Pangkalan Bun

Menurut Erni, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

"Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKET (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved