Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP
Jum'at, 17 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Buruh harian lepas dan penjaga toko bakal mendapatkan JKP berupa uang tunai, pelatihan, hingga informasi kerja jika menjadi korban PHK. Foto/Ilustrasi Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Para buruh harian lepas dan karyawan toko yang menjadi peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Untuk itu, pemerintah melalui BP Jamsostek terus memperluas layanan sosial bagi para pesertanya, khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, JKP merupakan fasilitas tambahan selain manfaat uang jaminan hari tua (JHT) dan uang jaminan pensiun (JP) yang selama ini diterima para peserta BP Jamsostek korban PHK . Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan. Baca juga:
Hendak Transaksi Narkoba, Buruh di Toboali Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
"Selain uang tunai, JKP juga diberikan dalam bentuk bantuan pelatihan kerja gratis dan bersertifikat serta informasi pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut menjalani verifikasi oleh BP Jamsostek dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujar Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).
Erni menyatakan, program JKP bagi pekerja korban PHK tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2023 mendatang dan berhak diterima pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban PHK, namun belum mencapai usia 54 tahun.
Penerima JKP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JK dan JHT).
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, JKP merupakan fasilitas tambahan selain manfaat uang jaminan hari tua (JHT) dan uang jaminan pensiun (JP) yang selama ini diterima para peserta BP Jamsostek korban PHK . Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan. Baca juga:
Hendak Transaksi Narkoba, Buruh di Toboali Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
"Selain uang tunai, JKP juga diberikan dalam bentuk bantuan pelatihan kerja gratis dan bersertifikat serta informasi pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut menjalani verifikasi oleh BP Jamsostek dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujar Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).
Erni menyatakan, program JKP bagi pekerja korban PHK tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2023 mendatang dan berhak diterima pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban PHK, namun belum mencapai usia 54 tahun.
Penerima JKP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JK dan JHT).
Lihat Juga :