Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP

Jum'at, 17 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Kabar Baik! Buruh Lepas...
Buruh harian lepas dan penjaga toko bakal mendapatkan JKP berupa uang tunai, pelatihan, hingga informasi kerja jika menjadi korban PHK. Foto/Ilustrasi Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Para buruh harian lepas dan karyawan toko yang menjadi peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Untuk itu, pemerintah melalui BP Jamsostek terus memperluas layanan sosial bagi para pesertanya, khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, JKP merupakan fasilitas tambahan selain manfaat uang jaminan hari tua (JHT) dan uang jaminan pensiun (JP) yang selama ini diterima para peserta BP Jamsostek korban PHK . Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan. Baca juga:
Hendak Transaksi Narkoba, Buruh di Toboali Tak Berkutik saat Diciduk Polisi


"Selain uang tunai, JKP juga diberikan dalam bentuk bantuan pelatihan kerja gratis dan bersertifikat serta informasi pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut menjalani verifikasi oleh BP Jamsostek dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujar Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).

Erni menyatakan, program JKP bagi pekerja korban PHK tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2023 mendatang dan berhak diterima pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban PHK, namun belum mencapai usia 54 tahun.

Penerima JKP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JK dan JHT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved