Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP

Jum'at, 17 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Kabar Baik! Buruh Lepas dan Karyawan Toko Korban PHK Bakal Terima JKP
Buruh harian lepas dan penjaga toko bakal mendapatkan JKP berupa uang tunai, pelatihan, hingga informasi kerja jika menjadi korban PHK. Foto/Ilustrasi Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Para buruh harian lepas dan karyawan toko yang menjadi peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Untuk itu, pemerintah melalui BP Jamsostek terus memperluas layanan sosial bagi para pesertanya, khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, JKP merupakan fasilitas tambahan selain manfaat uang jaminan hari tua (JHT) dan uang jaminan pensiun (JP) yang selama ini diterima para peserta BP Jamsostek korban PHK . Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan.

"Selain uang tunai, JKP juga diberikan dalam bentuk bantuan pelatihan kerja gratis dan bersertifikat serta informasi pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut menjalani verifikasi oleh BP Jamsostek dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujar Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).

Erni menyatakan, program JKP bagi pekerja korban PHK tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2023 mendatang dan berhak diterima pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban PHK, namun belum mencapai usia 54 tahun.

Penerima JKP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JK dan JHT).

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan JKP adalah peserta BP Jamsostek yang telah menjadi peserta program JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan. "Terakhir, tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut Erni, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

"Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKET (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3882 seconds (0.1#10.140)