Polisi Amankan 3 Orang Pengelola Arisan Online Bodong Lewat Instagram
Kamis, 16 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung memeriksa terlapor, wanita LSD serta pacar LSD, dan seorang admin akun media sosial arisan dan investasi. Dua orang laki-laki itu diambil keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga: Tertipu Arisan Bodong Rp1,5 Miliar Emak-Emak Cantik Geruduk Polresta Malang Kota
LSD, lanjut Risal mengelola arisan bodong ini di rumah kosnya Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Kosan tersebut sempat didatangi pihaknya untuk mengkonfrontasi keterangan dengan para korban yang kebanyakan ibu-ibu, setelah itu LSD diinterogasi oleh penyidik. "Kita dalami bagaimana mekanismenya ini arisan online," ucap ditemui di kantornya, Rabu (15/9) malam.
Dia melanjutkan, para korban tergiur dengan iming-iming hingga akhirnya menjadi korban puluhan hingga ratusan juta, tak bisa lagi menerima uang kembalian yang telah diinvestasikan. "Baru tidak ada jaminan dari pelaku ini kepada korban. Pas di mediasi korban ini tidak bisa memberikan jaminan untuk kerugian yang dialami, akhirnya dilanjutkan proses hukumnya," paparnya.
Baca Juga: Tertipu Arisan Bodong Rp1,5 Miliar Emak-Emak Cantik Geruduk Polresta Malang Kota
LSD, lanjut Risal mengelola arisan bodong ini di rumah kosnya Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Kosan tersebut sempat didatangi pihaknya untuk mengkonfrontasi keterangan dengan para korban yang kebanyakan ibu-ibu, setelah itu LSD diinterogasi oleh penyidik. "Kita dalami bagaimana mekanismenya ini arisan online," ucap ditemui di kantornya, Rabu (15/9) malam.
Dia melanjutkan, para korban tergiur dengan iming-iming hingga akhirnya menjadi korban puluhan hingga ratusan juta, tak bisa lagi menerima uang kembalian yang telah diinvestasikan. "Baru tidak ada jaminan dari pelaku ini kepada korban. Pas di mediasi korban ini tidak bisa memberikan jaminan untuk kerugian yang dialami, akhirnya dilanjutkan proses hukumnya," paparnya.
(agn)
Lihat Juga :