Puluhan Wanita Cantik Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp872 Juta

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:24 WIB
loading...
Puluhan Wanita Cantik Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp872 Juta
Puluhan wanita cantik di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban arisan atau investasi bodong hingga ratusan juta rupiah. Foto/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Puluhan wanita cantik di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban arisan atau investasi bodong hingga ratusan juta rupiah. Polres Pemalang menangkap seorang sosialita sebagai tersangka kasus investasi bodong ini.

Polres Pemalang mengamankan seorang wanita sosialita bernama Citra Antika Febianingrum, 36, warga Kecamatan Pemalang. Dia menjadi tersangka penyelenggara dan admin arisan online yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang dan dilakukan dalam 30 kali putaran. Selain arisan juga bisnis jual beli arisan dengan iming-iming untung lebih besar hingga puluhan juta setiap penarikan.



Namun para peserta tidak memperoleh sesuai yang dijanjikan sehingga melaporkan penipuan berkedok arisan tersebut. “Puluhan perempuan cantik ini tergiur iming-iming untung puluhan juta rupiah, namun justru rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono, Selasa (23/1/2024).

Arisan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, dari November 2021 sampai November 2023. Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan dan mendapatkan arisan pada putaran pertama.
Puluhan Wanita Cantik Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp872 Juta


Kemudian menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran. Tersangka menggunakan hasil uang tersebut untuk kebutuhan sosialitanya. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta.

“Tersangka Citra Antika Febianingrum dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Gunawan Wibisono.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)