Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko
loading...
A
A
A
“ES dan AS ditangkap pada 14 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka. Dari mereka, didapati keterangan ada temannya satu lagi atas nama P, lalu ditangkap di Cikijing. Ketiganya telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” papar dia.
Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bawa pistol. Adapun yang dikira pistol oleh korban itu, hanya sebatang besi (mirip kunci pencokel panjang). "Pelaku berpura-pura seakan-akan memegang pistol dari bagian belakang badannya,” lanjut Kapolres.
Dari data yang ada di Polres Majalengka, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.
Atas perbutan itu, mereka diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bawa pistol. Adapun yang dikira pistol oleh korban itu, hanya sebatang besi (mirip kunci pencokel panjang). "Pelaku berpura-pura seakan-akan memegang pistol dari bagian belakang badannya,” lanjut Kapolres.
Dari data yang ada di Polres Majalengka, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.
Atas perbutan itu, mereka diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(don)