Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko
Kamis, 16 September 2021 - 13:24 WIB
loading...
Polisi menghadirkan para pelaku pemerasan dengan modus polisi gadungan. Foto/MPI/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Tiga orang warga Majalengka, masing-masing ES, AS dan P sukses menguras uang sebesar Rp9 juta dari Idik Abul Basyir, warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Ketiganya berhasil memeras korban setelah mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.
Aksi pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu berawal ketika ES mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus malam lalu. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban, meski tanpa alasan yang logis. Baca juga: Oknum Polisi Diduga Memeras di Deli Serdang, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas
“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah aksi pertama berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. Pada kedatangan keduanya itu, ES mengajak dua rekannya yakni inisial AS dan P. Pada kedatangan keduanya ini, tiga pelaku itu membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan akan dibawa ke kantor.
Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan menggunakan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Aksi pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu berawal ketika ES mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus malam lalu. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban, meski tanpa alasan yang logis. Baca juga: Oknum Polisi Diduga Memeras di Deli Serdang, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas
“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah aksi pertama berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. Pada kedatangan keduanya itu, ES mengajak dua rekannya yakni inisial AS dan P. Pada kedatangan keduanya ini, tiga pelaku itu membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan akan dibawa ke kantor.
Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan menggunakan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Lihat Juga :