Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko

Kamis, 16 September 2021 - 13:24 WIB
loading...
Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko
Polisi menghadirkan para pelaku pemerasan dengan modus polisi gadungan. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tiga orang warga Majalengka, masing-masing ES, AS dan P sukses menguras uang sebesar Rp9 juta dari Idik Abul Basyir, warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Ketiganya berhasil memeras korban setelah mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.

Aksi pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu berawal ketika ES mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus malam lalu. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban, meski tanpa alasan yang logis. Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Memeras di Deli Serdang, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas

“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).

Setelah aksi pertama berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. Pada kedatangan keduanya itu, ES mengajak dua rekannya yakni inisial AS dan P. Pada kedatangan keduanya ini, tiga pelaku itu membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan akan dibawa ke kantor.

Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan menggunakan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.

“Saat itu, pelaku mengambil HP milik korban lalu menelepon orang tua korban, R. Kepada orang tua korban, pelaku minta uang tebusan Rp1.500.000 sekaligus ditransfer ke norek korban,” jelas dia.

Merasa keselamatan anaknya terancam, ayah korban pun langsung mengirim uang ke rekening anaknya. Mengetahui uang permintaannya sudah ditransfer, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di salah satu ATM. Berbekal bentakan kepada korban, pelaku berhasil mendapat nomor PIN, untuk selanjutnya langsung menguras isi ATM milik korban.

“Mengambil uang yang ada di rekening korban sekitar Rp4.500.000. Setelah berhasil mengambil semua uang yang ada di ATM, korban diturunkan paksa oleh para pelaku sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon,” jelas dia.

Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, hingga akhirnya bisa menghubungi orang tuanya. “Korban minta tolong ke Pesantren terdekat di lokasi tersebut. Sehingga bisa berkomuniskasi dengan saksi R, dan akhirnya pulang,” jelas dia.

Setelah berhasil kembali pulang, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Majalengka. Dengan dipimpin Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“ES dan AS ditangkap pada 14 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka. Dari mereka, didapati keterangan ada temannya satu lagi atas nama P, lalu ditangkap di Cikijing. Ketiganya telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bawa pistol. Adapun yang dikira pistol oleh korban itu, hanya sebatang besi (mirip kunci pencokel panjang). "Pelaku berpura-pura seakan-akan memegang pistol dari bagian belakang badannya,” lanjut Kapolres.

Dari data yang ada di Polres Majalengka, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.

Atas perbutan itu, mereka diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)