Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko

Kamis, 16 September 2021 - 13:24 WIB
loading...
Ngaku Anggota Polres...
Polisi menghadirkan para pelaku pemerasan dengan modus polisi gadungan. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tiga orang warga Majalengka, masing-masing ES, AS dan P sukses menguras uang sebesar Rp9 juta dari Idik Abul Basyir, warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Ketiganya berhasil memeras korban setelah mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.

Aksi pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu berawal ketika ES mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus malam lalu. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban, meski tanpa alasan yang logis. Baca juga: Oknum Polisi Diduga Memeras di Deli Serdang, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas

“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).

Setelah aksi pertama berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. Pada kedatangan keduanya itu, ES mengajak dua rekannya yakni inisial AS dan P. Pada kedatangan keduanya ini, tiga pelaku itu membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan akan dibawa ke kantor.

Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan menggunakan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.

“Saat itu, pelaku mengambil HP milik korban lalu menelepon orang tua korban, R. Kepada orang tua korban, pelaku minta uang tebusan Rp1.500.000 sekaligus ditransfer ke norek korban,” jelas dia. Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba

Merasa keselamatan anaknya terancam, ayah korban pun langsung mengirim uang ke rekening anaknya. Mengetahui uang permintaannya sudah ditransfer, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di salah satu ATM. Berbekal bentakan kepada korban, pelaku berhasil mendapat nomor PIN, untuk selanjutnya langsung menguras isi ATM milik korban.

“Mengambil uang yang ada di rekening korban sekitar Rp4.500.000. Setelah berhasil mengambil semua uang yang ada di ATM, korban diturunkan paksa oleh para pelaku sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon,” jelas dia.

Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, hingga akhirnya bisa menghubungi orang tuanya. “Korban minta tolong ke Pesantren terdekat di lokasi tersebut. Sehingga bisa berkomuniskasi dengan saksi R, dan akhirnya pulang,” jelas dia.

Setelah berhasil kembali pulang, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Majalengka. Dengan dipimpin Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“ES dan AS ditangkap pada 14 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka. Dari mereka, didapati keterangan ada temannya satu lagi atas nama P, lalu ditangkap di Cikijing. Ketiganya telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bawa pistol. Adapun yang dikira pistol oleh korban itu, hanya sebatang besi (mirip kunci pencokel panjang). "Pelaku berpura-pura seakan-akan memegang pistol dari bagian belakang badannya,” lanjut Kapolres.

Dari data yang ada di Polres Majalengka, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.

Atas perbutan itu, mereka diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved