Miris, Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Cabuli 12 Santrinya

Kamis, 16 September 2021 - 00:34 WIB
loading...
Miris, Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Cabuli 12 Santrinya
Seorang oknum pengasuh Ponpes di Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi setelah mencabuli sebanyak 12 santrinya. Foto: SINDOTV/Era Niezma Wedya
A A A
OGAN ILIR - Junaidi (22), seorang oknum pengasuh salah satu pondok pesantren ( Ponpes ) di Kabupaten Ogan Ilir , Sumsel, ditangkap polisi karena telah mencabuli 12 orang santrinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel , Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, Junaidi tercatat sebagai guru dan pengasuh di Ponpes tersebut, dan merupakan warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU Timur.



Hisar mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya yang juga pengasuh di ponpes tersebut.

“Orang tua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri,” katanya, Rabu (15/9/2021).



Selanjutnya, anggota Subdit PPA melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap Junaidi. Dari keterangan saksi dan alat bukti, diketahui jika korban pencabulan mencapai 12 orang. “Korban berusia 12-13 tahun, semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Dari jumlah korban itu, 6 orang di antaranya menjadi korban sodomi, sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021.

“Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam oleh Junaidi,” ujarnya.



Junaidi akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)