Bruder Angelo Batal Disidang Gara-gara Kuasa Hukumnya Tidak Jelas Kabarnya
Rabu, 15 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok
Untuk diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.
Angelo ditangkap pada 14 September 2019. Setelah menjadi tersangka, ia ditahan sekitar tiga bulan di Polres Depok. Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya.
Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Untuk diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.
Angelo ditangkap pada 14 September 2019. Setelah menjadi tersangka, ia ditahan sekitar tiga bulan di Polres Depok. Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya.
Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
(thm)
Lihat Juga :