Bruder Angelo Batal Disidang Gara-gara Kuasa Hukumnya Tidak Jelas Kabarnya
Rabu, 15 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang biarawan, Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo, terhadap sejumlah anak panti asuhan di Kota Depok , dijadwalkan disidangkan hari ini. Namun, sidang tidak jadi digelar karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Rabu (22/9) pekan depan. “Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Kita beri kesempatan kepada terdakwa tanggal 22 untuk menghadirkan penasihat hukumnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, M Fadil, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Dilecehkan Secara Seksual Bertahun-tahun, Wanita Ini Bakar Ayahnya Hidup-hidup
Jika pada pekan depan terdakwa juga tidak bisa menghadirkan penasihat hukum, maka langkah yang diambil adalah, penasihat hukum disediakan pihak PN Depok. “Agenda sidang tadi seharusnya pembacaan dakwaan," katanya .
Pihak PN Depok tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran penasihat hukum Angelo. Bahkan PN Depok tidak menerima surat pemberitahuan. “Tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukumnya, kita berikan kesempatan,” bebernya.
Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Rabu (22/9) pekan depan. “Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Kita beri kesempatan kepada terdakwa tanggal 22 untuk menghadirkan penasihat hukumnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, M Fadil, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Dilecehkan Secara Seksual Bertahun-tahun, Wanita Ini Bakar Ayahnya Hidup-hidup
Jika pada pekan depan terdakwa juga tidak bisa menghadirkan penasihat hukum, maka langkah yang diambil adalah, penasihat hukum disediakan pihak PN Depok. “Agenda sidang tadi seharusnya pembacaan dakwaan," katanya .
Pihak PN Depok tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran penasihat hukum Angelo. Bahkan PN Depok tidak menerima surat pemberitahuan. “Tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukumnya, kita berikan kesempatan,” bebernya.
Lihat Juga :