Bruder Angelo Batal Disidang Gara-gara Kuasa Hukumnya Tidak Jelas Kabarnya

Rabu, 15 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
Bruder Angelo Batal...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang biarawan, Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo, terhadap sejumlah anak panti asuhan di Kota Depok , dijadwalkan disidangkan hari ini. Namun, sidang tidak jadi digelar karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Rabu (22/9) pekan depan. “Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Kita beri kesempatan kepada terdakwa tanggal 22 untuk menghadirkan penasihat hukumnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, M Fadil, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Dilecehkan Secara Seksual Bertahun-tahun, Wanita Ini Bakar Ayahnya Hidup-hidup

Jika pada pekan depan terdakwa juga tidak bisa menghadirkan penasihat hukum, maka langkah yang diambil adalah, penasihat hukum disediakan pihak PN Depok. “Agenda sidang tadi seharusnya pembacaan dakwaan," katanya .

Pihak PN Depok tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran penasihat hukum Angelo. Bahkan PN Depok tidak menerima surat pemberitahuan. “Tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukumnya, kita berikan kesempatan,” bebernya.

Baca juga: KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok

Untuk diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.

Angelo ditangkap pada 14 September 2019. Setelah menjadi tersangka, ia ditahan sekitar tiga bulan di Polres Depok. Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya.

Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved