Soal Komitmen Fee Formula E, Wagub DKI Tak Masalah Mau Dituntut ke Arbitrase
Rabu, 15 September 2021 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan beredar. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.
Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
"Dengan ditandatanganinya MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat ke Arbitrase Internasional di Singapura," demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Selasa (14/9).
Dalam surat itu tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.
Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling. Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
"Dengan ditandatanganinya MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat ke Arbitrase Internasional di Singapura," demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Selasa (14/9).
Dalam surat itu tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.
Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling. Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.
(hab)
Lihat Juga :