PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
Selasa, 14 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ingin ketika datang kembali untuk mengecek, semua persoalan sudah selesai," tambah Guntur.
Di tengah percakapan, seseorang bernama Supandi yang mengaku dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Blitar tiba-tiba meminta waktu bicara. Ia mengatakan KTNA telah bekerjasama dengan PT Greenfields untuk mengolah limbah kotoran sapi. MoU tersebut dikatakannya menguntungkan.
Menanggapi itu, anggota DPRD Provinsi Jatim meminta KTNA untuk tidak menjadi bemper PT Greenfields. Sementara menanggapi pertemuan di ruang yang dianggap dewan tidak layak, Head Of Dairy Farm Development dan Suistainability Heru Prabowo menyampaikan permintaan maaf.
"Karena alasan ruangan yang di atas terbatas, tidak bisa merokok dan harus streril," ujarnya. Dalam pertemuan itu Heru juga mengatakan, pihaknya akan segera membenahi apa yang menjadi kekurangan perusahaan.
Seperti diketahui saat ini PT Greenfields tengah digugat class action pencemaran lingkungan oleh warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Gugatan yang dilakukan 258 kepala keluarga tersebut masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Blitar.
Di tengah percakapan, seseorang bernama Supandi yang mengaku dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Blitar tiba-tiba meminta waktu bicara. Ia mengatakan KTNA telah bekerjasama dengan PT Greenfields untuk mengolah limbah kotoran sapi. MoU tersebut dikatakannya menguntungkan.
Menanggapi itu, anggota DPRD Provinsi Jatim meminta KTNA untuk tidak menjadi bemper PT Greenfields. Sementara menanggapi pertemuan di ruang yang dianggap dewan tidak layak, Head Of Dairy Farm Development dan Suistainability Heru Prabowo menyampaikan permintaan maaf.
"Karena alasan ruangan yang di atas terbatas, tidak bisa merokok dan harus streril," ujarnya. Dalam pertemuan itu Heru juga mengatakan, pihaknya akan segera membenahi apa yang menjadi kekurangan perusahaan.
Seperti diketahui saat ini PT Greenfields tengah digugat class action pencemaran lingkungan oleh warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Gugatan yang dilakukan 258 kepala keluarga tersebut masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Blitar.
(shf)
Lihat Juga :