Kakak Beradik Dibekuk Usai Terima Paket Sabu 342 Gram dari Ibunya di Malaysia
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kakak beradik warga Sumenep, Jatim ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng karena menerima paket narkoba jenis sabu dari ibunya yang bekerja di Malaysia.
Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada Senin 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (14/9/2021).
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.
Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.
"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.
Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada Senin 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (14/9/2021).
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.
Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.
"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.