Kakak Beradik Dibekuk Usai Terima Paket Sabu 342 Gram dari Ibunya di Malaysia
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kakak beradik warga Sumenep, Jatim ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng karena menerima paket narkoba jenis sabu dari ibunya yang bekerja di Malaysia.
Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada Senin 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (14/9/2021).
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.
Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.
"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.
"Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," lanjutnya
Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Dari dua kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,42 Ons
Akibat ulahnya, tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi Martadian.
Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada Senin 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (14/9/2021).
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.
Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.
"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.
"Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," lanjutnya
Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Dari dua kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,42 Ons
Akibat ulahnya, tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi Martadian.
Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
(shf)