Kakak Beradik Dibekuk Usai Terima Paket Sabu 342 Gram dari Ibunya di Malaysia

Selasa, 14 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Kakak Beradik Dibekuk...
Kakak beradik ASH (18) dan MY (26) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jateng karena menerima paket narkoba jenis sabu dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kakak beradik warga Sumenep, Jatim ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng karena menerima paket narkoba jenis sabu dari ibunya yang bekerja di Malaysia.

Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada Senin 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Diperiksa Polda Jateng

Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.

"Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," lanjutnya

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Dari dua kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,42 Ons

Akibat ulahnya, tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi Martadian.

Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Rekomendasi
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved