Sindikat Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bajakan Dibongkar, Polda Jabar Amankan 4 Pelaku
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil penyidikan, HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran. Adapun IF, dengan keahliannya saat bertugas sebagai relawan vaksinasi, berperan mengakses situs Pcare.
"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua, ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga, ada pengguna atau user, sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi," kata Arif.
Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Adapun IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.
"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua, ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga, ada pengguna atau user, sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi," kata Arif.
Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Adapun IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.
(msd)