Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban

Selasa, 14 September 2021 - 07:37 WIB
loading...
A A A
Bahkan, tersangka juga sempat menakut-nakuti korban yang menolak keinginan tersangka, dengan ancaman jika tidak menuruti maka anak yang dikandungnya akan meninggal dalam kandungan, dan hidupnya akan sengsara. Korban yang ketakutan, akhirnya dengan terpaksa mengikuti ajakan persetubuhan tersebut.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap korban kedua. Tersangka menyuruh suami korban membeli air mineral ke luar desa, lalu korban dipaksa diajak bersetubuh di dalam kamar tersangka.

Merasa tertipu oleh aksi tersangka, kemudian dua korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)