Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban

Selasa, 14 September 2021 - 07:37 WIB
loading...
Setubuhi 2 Wanita Hamil...
Ustaz pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Abdul Kholil (56) harus mendekam di sel tahanan lantaran mencabuli dua wanita hamil. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Abdul Kholil (56) pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, diringkus polisi akibat mencabuli dua wanita hamil tua. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, ustaz ini ternyata sempat mengelabuhi suami korban.



Ustaz pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.



Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap dua wanita yang sedang hamil empat bulan, dan delapan bulan. Aksi bejatnya dilancarkan pada bulan Februari 2021, dan 5 September 2021 yang lalu.



Dengan alasan untuk mempertahankan kelanggengan rumah tangga, dan kelancaran kelahiran jabang bayi korban. Ustaz tersebut mencabuli para korbannya dengan modus ritual kumpul siri.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya untuk mencabuli korban pelaku sempat mengelabuhi para suami korban.

"Suami korban pertama diminta untuk keluar membelikan air mineral, sebagai syarat ritual di warung dekat perbatasan desa. Selanjutnya tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan perbuatan cabulnya dengan alasan untuk membantu korban," terang Devy.



Bahkan, tersangka juga sempat menakut-nakuti korban yang menolak keinginan tersangka, dengan ancaman jika tidak menuruti maka anak yang dikandungnya akan meninggal dalam kandungan, dan hidupnya akan sengsara. Korban yang ketakutan, akhirnya dengan terpaksa mengikuti ajakan persetubuhan tersebut.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap korban kedua. Tersangka menyuruh suami korban membeli air mineral ke luar desa, lalu korban dipaksa diajak bersetubuh di dalam kamar tersangka.

Merasa tertipu oleh aksi tersangka, kemudian dua korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3210 seconds (0.1#10.140)