DPR Desak Proses Hukum Dugaan Pencabulan 4 Siswi SMA di Jayapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR mendesak proses hukum dugaan penculikan dan pencabulan yang menimpa empat siswi SMA di Jayapura, Papua oleh sejumlah orang yang diduga melibatkan pejabat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kasus ini tidak bisa serta merta disudahi karena tentunya sangat menyakiti korban maupun keluarga yang perlu rasa keadilan.
"Kejadian ini tentunya akan sangat menyakitkan dan traumatis bagi korban maupun keluarganya, dan sangat wajar jika korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Tugas polisi adalah melanjutkan penyelidikan hingga semua pihak mendapatkan keadilan," kata Sahroni, Senin malam (13/9/2021).
Baca juga: Nafsu Lihat 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Nekat Setubuhi
Diduga saat korban melaporkan kejadian tersebut melalui pengacaranya ke Polda Papua mendapat ancaman dari pelaku dan aparat hingga akhirnya laporan dicabut.
Sahroni meminta agar Polda Papua menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai kasus ini tiba-tiba berakhir dengan damai begitu saja. "Karenanya saya tidak setuju kalau kasus ini dihentikan begitu saja dengan dalih sudah berdamai," tegasnya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Polda Papua untuk tetap melakukan penyelidikan dan menindak para terduga pelaku sesuai dengan aturan. Menurutnya, tidak ada toleransi hukuman dan kata damai bagi para pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri
Oleh karena itu, lanjut dia, siapapun pelakunya jika terbukti melakukan kekerasan maka tanpa pandang bulu harus segera diadili dan diberikan hukuman yang berat.
"Menurut kabar bahwa pelaku dan korban sudah damai. Namun perlu dipahami bahwa untuk kasus seperti ini tidak ada kata damai. Proses hukum harus tetap berjalan demi memenuhi rasa keadilan para korban," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kasus ini tidak bisa serta merta disudahi karena tentunya sangat menyakiti korban maupun keluarga yang perlu rasa keadilan.
"Kejadian ini tentunya akan sangat menyakitkan dan traumatis bagi korban maupun keluarganya, dan sangat wajar jika korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Tugas polisi adalah melanjutkan penyelidikan hingga semua pihak mendapatkan keadilan," kata Sahroni, Senin malam (13/9/2021).
Baca juga: Nafsu Lihat 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Nekat Setubuhi
Diduga saat korban melaporkan kejadian tersebut melalui pengacaranya ke Polda Papua mendapat ancaman dari pelaku dan aparat hingga akhirnya laporan dicabut.
Sahroni meminta agar Polda Papua menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai kasus ini tiba-tiba berakhir dengan damai begitu saja. "Karenanya saya tidak setuju kalau kasus ini dihentikan begitu saja dengan dalih sudah berdamai," tegasnya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Polda Papua untuk tetap melakukan penyelidikan dan menindak para terduga pelaku sesuai dengan aturan. Menurutnya, tidak ada toleransi hukuman dan kata damai bagi para pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri
Oleh karena itu, lanjut dia, siapapun pelakunya jika terbukti melakukan kekerasan maka tanpa pandang bulu harus segera diadili dan diberikan hukuman yang berat.
"Menurut kabar bahwa pelaku dan korban sudah damai. Namun perlu dipahami bahwa untuk kasus seperti ini tidak ada kata damai. Proses hukum harus tetap berjalan demi memenuhi rasa keadilan para korban," tandasnya.
(shf)