Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau, Kegiatan Warga Bisa Dilakukan
Minggu, 31 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu secara keseluruhan di Indonesia berdasarkan data yang dimiliki, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)
Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.
“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerah,” imbuh Doni.
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)
Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.
“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerah,” imbuh Doni.
Lihat Juga :