Terintegrasi dengan Kelurahan di Surabaya, Kini Daftar Perkara PA Tak Perlu Repot
Senin, 13 September 2021 - 02:40 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," jelasnya.
Baca juga: Tulis Surat Wasiat, Mahasiswi Cantik Semester Akhir Tewas Gantung Diri karena Asmara
Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
"Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," katanya.
Kerjasama ini, jelasnya, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," katanya.
Baca juga: Memilukan, Pengemudi Ojol Kakinya Putus Ditabrak Mobil Mewah Porsche Magnum
Di lain hal, pihaknya juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.
"Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini," katanya.
Baca juga: Tulis Surat Wasiat, Mahasiswi Cantik Semester Akhir Tewas Gantung Diri karena Asmara
Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
"Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," katanya.
Kerjasama ini, jelasnya, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," katanya.
Baca juga: Memilukan, Pengemudi Ojol Kakinya Putus Ditabrak Mobil Mewah Porsche Magnum
Di lain hal, pihaknya juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.
"Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini," katanya.
Lihat Juga :