Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah masa pikir-pikir selama 14 hari terlewati baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum, sehingga kedua belah pihak dianggap menerima putusan dan oleh karenanya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (12/9/2021).
Pada awal Februari 2021, terpidana Ambo Asse sempat mengajukan banding atas putus pengadilan. Namun upaya banding yang dilakukan Ambo Asse hanya membuat Pengadilan memperkuat putusan tingkat pertama.
Dalam upaya banding yang dilakukan, Ambo Asse kembali ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Mei 2021 silam, sebagai seorang petahana. Namun pada Pilkades itu, ia gagal mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jadi eksekusi itu kami laksanakan setelah JPU dan Terdakwa memperoleh salinan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Rutan Klas II B Sengkang untuk menjalani putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Selanjutnya, pada hari 8 September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Wajo juga telah melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp297.477.610 dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Cabang BRI Sengkang.
Pada awal Februari 2021, terpidana Ambo Asse sempat mengajukan banding atas putus pengadilan. Namun upaya banding yang dilakukan Ambo Asse hanya membuat Pengadilan memperkuat putusan tingkat pertama.
Dalam upaya banding yang dilakukan, Ambo Asse kembali ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Mei 2021 silam, sebagai seorang petahana. Namun pada Pilkades itu, ia gagal mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jadi eksekusi itu kami laksanakan setelah JPU dan Terdakwa memperoleh salinan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Rutan Klas II B Sengkang untuk menjalani putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Selanjutnya, pada hari 8 September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Wajo juga telah melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp297.477.610 dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Cabang BRI Sengkang.
Lihat Juga :