Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pedagang di Minahasa Diringkus Polisi
Minggu, 12 September 2021 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Salah satunya seorang perempuan bernama Yeni Goni (52) warga Kelurahan Raprap, Lingkungan III, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara yang juga membeli beras tidak layak konsumsi dari pelaku.
Tersangka mengaku membeli beras yang sudah tercampur itu di Pasar Kawangkoan. Dia sudah mengetahui beras yang dibeli sebagian sudah dicampur dan masih membeli dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus operandinya beras yang masih bagus disusun di bagian atas karung agar para pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti empat karung beras yang sudah tidak layak konsumsi langsung dibawa ke Polsek Airmadidi sesuai Laporan Polisi yang ditindaklanjuti," pungkas Ipda Trivo Datukramat.
Tersangka mengaku membeli beras yang sudah tercampur itu di Pasar Kawangkoan. Dia sudah mengetahui beras yang dibeli sebagian sudah dicampur dan masih membeli dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus operandinya beras yang masih bagus disusun di bagian atas karung agar para pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti empat karung beras yang sudah tidak layak konsumsi langsung dibawa ke Polsek Airmadidi sesuai Laporan Polisi yang ditindaklanjuti," pungkas Ipda Trivo Datukramat.
(msd)
Lihat Juga :