Layanani Lansia Non Panti, Pemprov Jatim Siagakan 7 Ambulans

Sabtu, 11 September 2021 - 09:53 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, keberadaan mobil ambulans di Panti Tresna Werdha tersebut diharapkan Khofifah dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk memberikan penjangkauan layanan di luar panti atau penanganan non-panti. Penanganan non-panti ini juga yang disiapkan PKH plus.

Penanganan non-panti ini antara lain bagi lansia yang hidup sebatang kara di rumahnya dan membutuhkan akses layanan kesehatan. Ambulans ini diharapkan dapat memberikan layanan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat.

Penanganan non-panti lainnya adalah mengindentifikasi rumah para lansia yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) agar diprioritaskan mendapatkan program rumah tinggal layak huni.

Untuk itu, orang nomor satu di Jatim ini meminta para UPT Dinsos atau Tresna Werdha yang ada di Jatim ikut menyisir rumah-rumah lansia yang masih masuk kategori Rumah tidak layak huni.

Dengan harapan segera diprioritaskan mendapatkan renovasi program rumah tinggal layak huni. “Jadi ketika kita menemukan lansia yang ternyata rumahnya tidak layak huni, tolong itu diprioritaskan dan dikordinasikan dengan Pak Kepala Dinsos," pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi mengatakan, mobil ambulans ini akan membantu penjangkauan. Sejak tahun 2020 Dinsos Jatim mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi kewajiban membayar zakat melalui Baznas Jatim.

"Alhamdulillah telah terjadi peningkatan zakat sebesar 900 persen dari perolehan sebelumnya. Peningkatan perolehan itu sebagian besar diberikan kepada para tenaga kasar yang ada di UPT sebagai tambahan penghasilan mereka."

"Dan sebagian tambahan penghasilan digunakan membayar asuransi jaminan kematian Ketenagakerjaan di BPJS. Setiap bulan kami bisa membantu Rp500.000 kepada 115 tenaga kasar di tiap UPT," katanya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)