Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris

Kamis, 09 September 2021 - 05:09 WIB
loading...
Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris
Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu oleh dua orang emak-emak asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Dok/SINDOnews
A A A
BLITAR - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu oleh dua orang emak-emak asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian berdamai.

Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. "Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).

Kedua pelaku MRS (55) dan YLP (29), dua orang warga Kedungkandang Kota Malang, tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di antaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan.

Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua emak-emak tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya.

Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua emak-emak asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.

Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan.

Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. Baca: Emak-emak Curi Susu di Blitar, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi.

Bagi Adhitya, kesepakatan damai adalah solusi terbaik kedua belah pihak. Dari sisi jumlah kerugian juga tidak terlalu besar. Dengan kesepakatan damai, dicabutnya laporan, serta ditindaklanjuti Restoratif Justice, hal itu sesuai harapan dan rasa keadilan masyarakat. "Jumlah kerugian juga tidak terlalu besar," papar Adhitya.

Terkait pencabutan laporan oleh korban, Adhitya menegaskan tidak ada biaya yang dikenakan. Ia mempersilahkan mengecek langsung kepada yang bersangkutan. "Tidak ada biaya penarikan laporan," pungkas Adhitya.

Seperti diketahui, kasus pencurian oleh dua orang emak-emak dengan ancaman 5 tahun penjara mengundang perhatian pengacara Hotman Paris. Melalui akun instagram pribadinya, Hotman meminta keduanya untuk dibebaskan dan pemilik toko memaafkan. Baca Juga: Disorot Hotman Paris Hutapea, Kasus Emak-Emak Curi Susu di Blitar Berakhir Damai.

Kepolisian diharapkan melakukan restoratif justice. Terkait kerugian yang diakibatkan perbuatan dua emak-emak tersebut, Hotman bersedia mengganti kerugian.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)