Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 17:35 WIB
loading...
Ketua RT di Lubuklinggau bersama barang bukti sabu ditangkap polisi usai kedapatan jualan sabu. Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Gara-gara nekat jual sabu , Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau , HM (50) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah kedapatan menjual barang haram itu.
Penangkapan ketua RT tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.
Baca juga: Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan dan menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Baca juga: Buang Bungkusan Tisu Berisi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Penangkapan ketua RT tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.
Baca juga: Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan dan menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Baca juga: Buang Bungkusan Tisu Berisi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Lihat Juga :