Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat. Pelaku katanya, sering edar gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Mahasiswa Kedapatan Bawa Ganja Usai Tabrak Pengendara Motor
Setelah diinterogasi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Mahasiswa Kedapatan Bawa Ganja Usai Tabrak Pengendara Motor
Setelah diinterogasi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :