Nekat Jual Sabu, Buruh Bangunan Ini Diborgol Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Eko (39), tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (11/8/2020). Buruh bangunan tersebut diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip sabu yang disimpan di kantong celana tersangka, dan 1 linting ganja yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme, Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota, dan didapati bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak hingga berhasil meringkus tersangka.
"Sekitar pukul 23.30 WIB semalam tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," katanya. (Baca: Satu Pegawai Positif Covid-19, RSUD Empat Lawang Tetap Melayani).
Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Muratara guna menyidikan lebih lanjut. Berdasarkan introgasi dari tersangka narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Mamang, yang tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip sabu yang disimpan di kantong celana tersangka, dan 1 linting ganja yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme, Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota, dan didapati bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak hingga berhasil meringkus tersangka.
"Sekitar pukul 23.30 WIB semalam tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," katanya. (Baca: Satu Pegawai Positif Covid-19, RSUD Empat Lawang Tetap Melayani).
Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Muratara guna menyidikan lebih lanjut. Berdasarkan introgasi dari tersangka narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Mamang, yang tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nag)