Ganti Rugi 38 Bidang Tanah Warga di Paselloreng Dibayar, Totalnya Rp19,9 Miliar

Rabu, 08 September 2021 - 08:11 WIB
loading...
Ganti Rugi 38 Bidang Tanah Warga di Paselloreng Dibayar, Totalnya Rp19,9 Miliar
ATR/BPN Kabupaten Wajo melakukan pembayaran ganti rugi 38 bidang tanah warga di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo, Selasa (7/9/2021). Foto: Reza Pahlevi
A A A
MAKASSAR - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo terus berupaya melakukan akselerasi pembayaran ganti rugi lahan warga yang masuk dalam area pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng, Selasa (7/9/2021).

Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin menjelaskan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi 38 bidang tanah, tegakan dan tanaman, milik warga Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Direktorat Jenderal sumber daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ada 25 bidang tanah dan 13 bidang tegakan dan tanaman yang dibayarkan. Tadi proses ganti rugi lahan tidak ada kendala," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (7/9/2021).



Menurut Syamsuddin, 38 warga yang mendapatkan ganti rugi lahan milik warga dari PSN pembangunan Bendungan Paselloreng. Adapun nilai ganti rugi yang diberikan jumlahnya bervariatif setiap warga, tergantung luas lahan.

"Dari 38 warga, jumlah nilai ganti rugi yang dibayar senilai Rp19.986.746.029. Setiap warga jumlahnya bervariasi tergantung luas tanahnya," tandasnya

Sementara, Bupati Wajo , Amran Mahmud mengatakan, jika tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan datang langsung ke Bumi Lamaddukkelleng untuk melakukan peresmian ke salah satu bendungan terbesar kedua di Sulawesi Selatan.

PSN Bendungan Paselloreng mulai dikerjakan pada 2015 lalu. Dan penyelelesainnya memang tengah digenjot beberapa bulan terakhir.

"Kami telah melakukan berbagai upaya agar pembayaran ganti rugi lahan dapat segera dirampungkan. Sejak pembangunanya dimulai di tahun 2015 realisasi pembayaran ganti rugi telah mencapai 80%," tandasnya.



(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)