Izin Operasional Habis, Pelayanan RSUD dr. Husni Thamrin Natal Berhenti Sementara
Selasa, 15 April 2025 - 16:33 WIB
loading...
Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. FOTO/LIANSAH RANGKUTI
A
A
A
MANDAILING NATAL - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. Penyebabnya, surat izin operasional rumah sakit ini telah habis masa berlakunya.
Penghentian sementara operasional rumah sakit diketahui dari surat Direktur RSUD dr Husni Thamrin Natal bernomor 812/0449/RSUDHT/IV/2025 tertanggal 13 April 2024. Surat itu ditempel di kaca rumah sakit. Berikut ini isi surat pengumuman yang ditandatangani Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.
"Berdasarkan:
Pasal 38
1. Pimpinan RS harus melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.
2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawat daruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
Penghentian sementara operasional rumah sakit diketahui dari surat Direktur RSUD dr Husni Thamrin Natal bernomor 812/0449/RSUDHT/IV/2025 tertanggal 13 April 2024. Surat itu ditempel di kaca rumah sakit. Berikut ini isi surat pengumuman yang ditandatangani Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.
"Berdasarkan:
Pasal 38
1. Pimpinan RS harus melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.
2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawat daruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
Lihat Juga :