Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Minggu, 31 Mei 2020 - 00:42 WIB
loading...
A A A
"Kami bekerja sama dengan unit patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran," kata AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya maih menyelidiki tersangka lain karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat Pasal 368, 363 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dbawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim.

Agus Wijanarko, penasehat hukum korban menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya. "Perampasan ini tidak harus terjadi karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh, hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum," kata Agus Wijanarko.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)